Petunjuk teknis ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional No. 20 Tahun 2005 Tentang Kata Utama dan Ejaan Untuk Nama Pengarang Indonesia yang memuat ketentuan pokok penentuan kata utama dan ejaan untuk tajuk nama pengarang Indonesia. Melalui petunjuk teknis ini ketentuan pokok tersebut diberikan uraian penjelasan dan dilengkapi dengan contoh-contok sehingga ketentuan te…
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhikebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka(UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan) untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai…